7 Daerah dengan 9 Gugatan Pilkada Di Sumbar dari 115 (PHPKADA) 2024 Yang Masuk ke MK

 


KAWASANSUMBAR.COM

Padang Panjang | (sumbar) Dilihat di situs resmi MK, Minggu, 8/12/2024, dari 115 permohonan gugatan pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat 7 Daerah yang dengan 9 (sembilan) Gugatan diantaranya berasal dari Sumatera Barat (Sumbar).

Dari 7 daerah dengan Sembilan permohonan gugatan hasil pilkada dari Sumbar, dilayangkan oleh Pasangan Calon sebagai berikut..

- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen

- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Candra dan Leo Murphy

- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Supardi dan Tri Venindra

- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta dan Desni Seswinari

- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Daliyus K dan Heri Miheldi


  -- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah

- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sabar As dan Sukardi


   -- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Mara Ondak dan Desrizal.

- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali  Kota Padang Panjang, Nasrul dan Eri

Kutipan dari situs resmi MK, tata cara dan syarat mengajukan gugatan Pilkada 2024, tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Mengenai syarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Syarat mengajukan gugatan pilkada tertuang di Pasal 157 UU Pilkada. Dalam Pasal itu disebutkan peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Untuk mengajukan gugatan harus melengkapi alat atau dokumen bukti beserta keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi suara.

Para pemohon dapat memperbaiki atau melengkapi permohonan apabila ada yang kurang lengkap paling lambat 3 hari.

#RMA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto