KAWASANSUMBAR.COM
Pasaman Barat | (Sumbar) Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pasaman Barat H.Adriwilza, SE, M.Pd, M.Si mulai Tgl 14 Desember sampai 16 Desember 2024 melaksanakan reses.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini adalah masa di mana anggota legislatif melakukan kegiatan di luar gedung parlemen dan masa sidang untuk berinteraksi langsung dengan konstituennya.
H.Adriwilza, SE, M.Pd, M.Si Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat dari Fraksi Gerindra daerah pemilihan (dapil) 1 melaksanakan reses masa sidang Pertama, Sabtu (16/12/2024).
H.Adriwilza, SE, M.Pd, M.Si menggelar reses masa sidang Pertama di Simpang SMP 2 Jambu baru PPTK Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat
Hadir para konstituen dari berbagai unsur masyarakat yang ada di wilayah dapil 1 meliputi Kecamatan Pasaman
“Pelaksanaan reses ini merupakan agenda rutin yang sudah biasa kita laksanakan sebagai anggota dewan, untuk menemui masyarakat dalam upaya menampung berbagai aspirasi,” kata H.Adriwilza, SE, M.Pd, M.Si
H.Adriwilza, SE, M.Pd, M.Si menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Pasaman Barat khususnya di Kecamatan Pasaman dan turut serta mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045 di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pelaksanaan reses anggota legislatif ini, imbuh H.Adriwilza, SE, M.Pd, M.Si , merupakan momen penting bagi masyarakat untuk menyampaikan harapan dan aspirasinya kepada wakil rakyat.
“Nantinya setiap aspirasi yang kita tampung dan terima dari masyarakat itu, untuk dicatat dan disampaikan di agenda pertemuan di lembaga parlemen DPRD Kabupaten Pasaman Barat. Jika aspirasi warga itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah eksekutif, tentunya akan kita sampaikan pada pihak terkait untuk ditindaklanjuti dan direalisasikan sebagai perwujudan untuk merealisasikan apa yang menjadi harapan masyarakat,” Tutur H.Adriwilza, SE, M.Pd, M.Si
Pada kesempatan itu, H.Adriwilza, SE, M.Pd, M.Si bersama masyarakat sempat berinteraksi melalui sesi tanya jawab atau dialog. Hal itu berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan lain-lain.
H.Adriwilza, SE, M.Pd, M.Si turut menjelaskan fungsi pertama dari DPRD adalah fungsi legilasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi dari DPRD yang dicerminkan dari status DPRD sebagai lembaga legislatif daerah, seperti provinsi, Sumatra Barat dan juga kabupaten. Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan dari DPRD selaku pemegang kekuasaan legislatif di daerah-daerah, Ungkapnya.
Fungsi kedua yang merupakan fungsi utama dari DPRD adalah fungsi Anggaran. Sesuai dengan namanya, fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah. Hal ini dilaksakan untuk membahas dan juga memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.
Fungsi dari DPRD berikutnya dalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan merupakan fungsi dari DPRD, dimana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD, Sambungnya.
#Sutan
0 Komentar