KAWASAMSUMBAR.COM
Padang Panjang | (sumbar) Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang Tahun 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang berlangsung Selasa (21/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang selaku Termohon secara tegas menolak dalil Pemohon yang menuduh adanya praktik politik uang dalam proses pemilihan.
Melalui kuasa hukumnya, Sendi Phangestu Prawira Nagara, KPU menyatakan bahwa tuduhan politik uang senilai Rp300.000 yang didalilkan Pemohon tidak memiliki dasar yang kuat. Sendi menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Panjang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dugaan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa tuduhan Pemohon tidak berdasar.
“Tidak ada satu pun rekomendasi atau bukti yang mengarah pada pelanggaran politik uang yang dilakukan Termohon atau Pihak Terkait. Proses pemilu telah berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Sendi.
Senada dengan KPU, Pihak Terkait, yaitu pasangan calon nomor urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra, juga membantah tuduhan Pemohon. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Nur Idris, mereka menegaskan bahwa tudingan adanya "Saksi Bayangan" yang disiapkan untuk membagikan uang kepada pemilih adalah tidak benar dan kabur. Idris menyebut bahwa istilah “Saksi Bayangan” tidak dikenal dalam regulasi pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, menambahkan bahwa laporan dugaan politik uang yang diajukan Pemohon telah ditindaklanjuti dengan kajian awal. Namun, hasil kajian menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil untuk ditindaklanjuti lebih jauh. “Berdasarkan hasil kajian, laporan itu tidak dapat diregister karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” jelasnya.
Dalam gugatannya, Pemohon mendalilkan bahwa praktik politik uang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) melalui pembagian surat tugas kepada 1.600 relawan selama masa tenang. Setiap relawan disebut mendapatkan imbalan Rp300.000 untuk mengarahkan pemilih memilih pasangan Hendri Arnis-Allex Saputra.
Namun, KPU dan Bawaslu menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti dan tidak didukung bukti yang valid. KPU meminta Mahkamah untuk menolak gugatan Pemohon dan mempertahankan keputusan hasil pemilu yang telah ditetapkan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan pembuktian dari para pihak sebelum Mahkamah mengambil keputusan final.
#RMA
0 Komentar