Gunakan Mobil Colt 120,Penimbun BBM bersubsidi dan juga pengepul minyak oplosan belum tersentuh hukum

 


KAWASAMSUMBAR.COM

Payakumbuh |(sumbar),senin 10 Peb 2025 Inisial D pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Payakumbuh, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Petralite di Payakumbuh Barang bukti mobil Colt 120 warna putih,yang sedang beraktivitas menyalin minyak ke mobil Colt BA 8207 JF berisi 20 Deregen dan didalam gudang ada lima   torrent ukuran 1.000 liter

"awak media lansung ke lokasi sesuai laporan masyarakat ternyata  pengepul minyak Subsidi jenis Petralite  nyata adanya,anak buah D sedang me oplos minyak Palembang dengan Petralite  untuk dicampur dengan minyak palembang di tempat L dan D, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (jenis) Petralite"  Kota Payakumbuh.udah meresahkan masyarakat Banyak.

Sopir tukang lansir merupakan  dan sekaligus pihak yang mencari sasaran SPBU untuk pengisian BBM bersubsidi. Mereka beraksi dengan menyasar  SPBU di Kota secara acak di Payakumbuh dan yang juga ada SPBU Diwilayah kabupaten limapuluh kota sejak Desember 2020,dengan mobil Colt 120 Warna Putih untuk melansir minyak di SPBU lalu lansir ke gudang Dona yang berada tidak jauh dari lokasi SPBU berada.

"Nah di kawasan Kota Payakumbuh itu ada  SPBU yang disasar oleh pelaku,  (SPBU) yang ada dikawasan kabupaten limapuluh kota dan SPBU dikota Payakumbuh juga ada.

"Kemudian juga operator SPBU tidak tertutup kemungkinan  diberikan tips oleh pelaku tukang lansir  setiap Pengisian Di SPBU terdekat. sopir Colt 120 sendiri melakukan pengisian penuh di SPBU yang ada di wilayah kota payakumbuh kegiatan pengisian ini dilakukan hampir tiap hari, lansir salin digudang.lalu balik lagi ke SPBU,dan begitu seterusnya tiap hari.

Pakar hukum  pidana yang tidak mau disebutkan nama  menyebutkan, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

"Seharusnya Petralite bersubsidi itu dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini yang ekonomi menengah ke bawah. Namun dalam kasus ini, (BBM Bersudsidi) itu disalahgunakan, ditampung dan dijual dengan harga tinggi di kawasan Kabupaten lima puluh kota dan di Kota Pyakumbuh.

"Akibat dari penyalahgunaan oleh pelaku, (BBM bersubsidi) ini menjadi kurang terdistribusi ke masyarakat, sesuai dengan alokasinya. kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat," ujar Pratiksi hukum tersebut  ke awak media.

Diduga pelaku  oplosan pertalite atas nama D dan L selaku pak RT digudang  tersebut sudah pemain lama Dan pernah membuat Heboh di sekitaran  thn 2020 wilayah Napar kejadian terbakar nya  Hebat gudang penyimpanan  minyak nya waktu itu Dan meng akibat kan beberapa rumah Hanggus terbakar saudari D tersebut tidak tersentuh hukum Hingga saat ini,oplosan Minyak Palembang dengan Minyak di SPBU jenis Petralite guna untuk meraup keuntungan besar.

#dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto